Dekan FH UKI DR. Hendri Jayadi Pandiangan SH. MH menyatakan kedepannya para mahasiswa/i dari Fakultas Hukum juga diajarkan agar sebuah tindak pidana diselesaikan tidak selalu melalui sebuah teori pembalasan atau penghukuman..
Sumber :
  • Istimewa

Restorative Justice Harus Dikedepankan dalam Penyelesaian Hukum di Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:52 WIB

Untuk mewujudkan restorative justice di Indonesia bisa dikedepankan diberbagai provinsi pada Indonesia emas di tahun 2025, Hendri menambahkan bahwa hal tersebut harus didukung oleh penerapan kepastian hukum.

Hal senada juga disampaikan Ketua program doktor hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Prof. Dr. Faisal Santiago SH MH yang mengatakan bahwa restorative justice masih hidup dimasyarakat Indonesia kendati mulai ditinggalkan seperti misalnya hukum waris.

"Dulu hukum adat yang menjembatani sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sayangnya para hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana kurang memahami kearifan lokal," jelas Faisal.

Restorative justice bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta - Prof.Dr. Farhana SH MH M.Pd diakui sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam membantu korban dan mencegah kejahatan sehingga mengurangi kepadatan penjara yang sudah melebihi kapasitas.

"Ada pendapat yang menyatakan bahwa restorative justice itu sebagai sebuah teori. Teori ini juga memaparkan bahwa memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berkomunikasi dan melakukan pendekatan maka keadilan bisa dicapai dengan cara seperti ini," tutup Farhana.

Adapun para pembicara yang turut hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr.rer.pol.led Veda Sitepu. S.S MA,  Wadek FH UKI Dr. Tomson Situmeang SH.MH, Kaprodi FH UKI Dr. Rr Ani Wijayanti SH M.Hum dan sebagai moderator dalam kegiatan itu Edward. L.Panjaitan SH.LLM.(chm)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral