- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Kawasan Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan, 263 Sertifikat HGB dan SHM Diungkap Nusron Wahid
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan terkait status tanah di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Ia memastikan bahwa area tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagaimana ditemukan melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN oleh warganet.
"Kami mengakui keberadaan sertifikat yang ramai diperbincangkan di media sosial," ujar Nusron seperti yang dikutip dari KompasTV, Senin (20/1/2025).
Dalam keterangannya, Nusron memaparkan bahwa di kawasan tersebut terdapat 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM.
Berikut adalah rincian kepemilikannya:
1. PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
2. PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
3. Perorangan: 9 bidang
Meski begitu, Nusron tidak mengungkap identitas pemilik dari kedua perusahaan tersebut dan menyarankan publik untuk memeriksa langsung melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
Untuk memastikan keabsahan lokasi tanah bersertifikat tersebut, Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah lokasi tanah tersebut berada di dalam batas pantai Desa Kohod atau justru mencakup wilayah laut.
Diketahui, beberapa sertifikat di kawasan ini diterbitkan sejak 1982. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perubahan garis pantai hingga tahun 2024.
"Kami tidak ingin berasumsi apakah dulunya area ini tambak atau bukan. Garis pantai adalah acuan utama kami," tegas Nusron.
Jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan mempertimbangkan peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut, terutama yang diterbitkan pada 2023.
Tegas Tangani Pelanggaran
Nusron juga memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat jika terbukti melanggar aturan.
Sanksi akan dikenakan pada juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan Tangerang, hingga Kepala Kantah Tangerang.
"Jika ditemukan pelanggaran prosedur yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Nusron.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan serta menjaga integritas garis pantai sebagai batas legal yang wajib dihormati.
Situasi di kawasan Pagar Laut pun menjadi perhatian publik, terutama mengingat pentingnya penyesuaian dengan regulasi lingkungan dan tata ruang. (aag)