- Ist
PHPU Kabupaten Pringsewu: Kuasa Hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Serahkan Bukti Kuat Sebagai Bahan Putusan MK
Apalagi menurut Satria Prayoga, bukti-bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada MK terkait kejanggalan yang dilakukan oleh pihak termohon sudah cukup kuat untuk mengajukan permohonan.
"Untuk bukti-bukti kita anggap kuat semuanya ya, mulai dari permasalahan tenggat waktu, bahwa kami dianggap sudah melewati tenggat waktu 3 hari semenjak ditetapkan, kami menganggapnya bahwa di dalam peraturan PKPU itu tenggat waktu semenjak di umumkan. Hal ini ternyata bagi termohon tidak diumumkan di media sosialnya hanya berupa undangan rapat rekapitulasi diumumkannya baru setelah tanggal 7 Desember kita pun langsung mengajukan permohonan sehingga masih masuk kategori tenggat waktu tersebut," ungkap Satria Prayoga.
"Dan yang menjadi permasalahan sebenarnya disini bahwa ada banyak sekali upaya-upaya untuk termohon yang amat merugikan bagi pasangan calon jika undangannya hanya rapat rekapitulasi ternyata di dalamnya sekaligus penetapan Paslon dan pengumuman, hal inilah yang menjadi pokok permohonan kita masalah tenggat waktu tadi dalam mengajukan permohonan," tambahnya.
Tentu bukti-bukti tambahan yang telah diajukan bisa menjadi landasan hukum dan alat bantu majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini, khususnya pada perkara 147 di kabupaten Pringsewu.
Selain itu, dalam menangani perkara ini, Satria Prayoga juga melihat adanya Obstruction of Justice yang dilakukan oleh sejumlah pihak terhadap dirinya yang memang berstatus sebagai seorang ASN.
Padahal dalam peraturan MK dan peraturan Bawaslu menegaskan bahwa seorang PNS diperbolehkan menjadi seorang kuasa hukum khusus sengketa pilkada.
"Saya juga berharap masyarakat bisa mengetahui, khususnya para penggiat-penggiat HAM di Indonesia pada umumnya bawah memang di Pilkada ini ada upaya-upaya untuk mencegah para pihak untuk melakukan upaya hukum permohonan ke MK, gugatan ke pengadilan di tingkat bawah MA nya seperti pengadilan tinggi," ujar Satria Prayoga.