Sumber :
- Istimewa
Telkom Ajak UKM Indonesia Gabung Jadi Penjual di Marketplace B2B PaDi UMKM, Ini Alasannya
Rabu, 22 Januari 2025 - 04:47 WIB
Fitur ini bisa digunakan pembeli setelah penjual mengaktifkannya.
Termin pembayaran maksimal sebanyak 5 termin.
Metode pembayarannya sendiri memiliki variasi batas waktu; 7 hari; 14 hari; dan 30 hari.
Fitur ini membuat proses pembayaran menjadi lebih fleksibel baik dari budget yang dianggarkan pembeli.
Selain itu, Padi UMKM juga menawarkan pembiayaan berupa pinjaman dana yang dapat diajukan oleh penjual.
Syaratnya penjual adalah UKM yang telah terdaftar di marketplace PaDi UMKM.
Penjual dapat mengajukan pinjaman sampai Rp5 miliar cukup menggunakan Purchase Order (PO) dan Invoice di PaDi UMKM.