- Istimewa
Advokat Tony Budidjaja Akan Minta Bantuan ke Presiden Prabowo Buntut Kriminalisasi Terhadap Dirinya
Sebab proses penyitaan mandek, Tony kemudian menjalankan instruksi kliennya untuk berkonsultasi dengan pihak Polri dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi, laporan mana sekarang dijadikan dasar laporan oleh PT Sumi Asih ke polisi dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Tony khawatir penetapannya sebagai tersangka ini bakal membuat eksekusi putusan arbitrase itu tidak berjalan.
" Tindakan kriminalisasi ini telah mencoreng wibawa hukum dan pengadilan di Indonesia karena menunjukkan betapa mudahnya sistem hukum di Indonesia disalahgunakan oleh pihak debitur yang tidak beritikad baik. Bila kriminaliasi ini tidak segera dihentikan maka hal ini akan membuat senang para debitur yang ingin mencegah/ menghalang-halangi upaya sita eksekusi terhadapnya, dan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Tony dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Tony menyebut kini tengah berfokus menjalani kasus kriminalisasi oleh PT Sumi Asih yang bakal memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dia menekankan seharusnya putusan pengadilan yang sudah inkrah mengenai penyitaan aset PT Sumi Asih juga harus dijalankan.
“Yang saya khawatirkan kemandekan penegakan hukum terkait eksekusi putusan arbitrase itu padahal pada era Presiden Jokowi kasus ini sudah diberikan atensi bahkan dibentuk Kelompok Kerja khusus yang diketuai langsung oleh Menteri Hukum guna memastikan proses eksekusi ini tidak terhambat. Sayangnya terjadi tindakan kriminalisasi pas di akhir jabatan Presiden Jokowi dan kini belum ada kejelasan sikap Presiden Prabowo terkait kelanjutan Kelompok Kerja dan proses eksekusi yang belum selesai sampai sekarang," tegas Tony.
Tony juga bercerita berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan melawan putusan arbitrase sudah dilakukan PT Sumi Asih di berbagai pengadilan negeri sejak 2010, namun tidak satu pun upaya itu yang berhasil.