- IST
Polres Purworejo Ungkap Kasus Penangkapan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Purworejo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Purworejo telah berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 378 KUHP dengan melakukan penangkapan tersangka yang telah berstatus DPO.
Tersangka atas nama muhammad khoirul anam 33th (MKA), ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu (22/1/2025) sekira pukul 18.11 Wib, yang beralamat Dusun Sirembes Rt. 003 Rw. 001 Desa Penungkulan Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.
Tersangka saat ini terjerat Tindak Pidana Pemalsuan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 378 KUHP dengan barang bukti yang saat telah di amankan pihak Satreskrim Polres Purworejo dari hari hasil penipuan adalah (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna merah dengan Nopol B-1801-RKW, berserta surat lengkapnya.
Modus operandi tersangka adalah menjual kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil dengan memberikan surat-surat atau dokumen palsu yang pernah dipesan dari oknum seorang anggota TNI AD.
Sehubungan dengan adanya proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, dan selanjutnya dilakukan gelar penetapan tersangka, dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali namun tersangka tidak hadir/mangkir.
Selanjutnya dilakukan pengecekan ke tempat tinggal Tersangka, didapati bahwa tersangka sudah pergi meninggalkan rumahnya dan perginya tidak diketahui.
Bahwa selanjutnya telah dilakukan gelar untuk memberikan status DPO kepada tersangka.
Semenjak berstatus DPO, keberadaan tersangka dilakukan pencarian oleh Tim Resmob polres Purworejo.