- ANTARA
2.705 dari 6.837 Tempat Tidur di RS Covid-19 Jakarta Sudah Terisi
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan tempat tidur seluruh rumah sakit rujukan pasien terpapar Covid-19 di DKI Jakarta sudah terisi sekitar 40 persen pada Senin (28/2/2022).
Artinya, kata Riza, dari 6.837 tempat tidur di RS rujukan pasien Covid-19 di Jakarta yang sudah terpakai sebanyak 2.705 tempat tidur.
"Bed Occupancy Ratio (BOR) itu sudah mencapai 40 persen, dari 6.837 terpakai 2.705," kata Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).
Sedangkan ruangan unit perawatan intensif (ICU) seluruh rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jakarta sudah terisi 45 persen atau terisi 428 dari kapasitas totalnya 943 pasien.
"Jadi BOR-nya 40 persen, ICU 45 persen. Ini ada peningkatan ya, dimohon masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi," kata Riza.
Sementara itu, kasus konfirmasi positif Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta per 27 Februari 2022 sudah mencapai 4.799 kasus.
"Omicron-nya per tanggal 27 Februari sudah mencapai 4.799 dan didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 3.049 atau 63,2 persen, 'import case'-nya ada 1.774 atau 36,8 persen," jelas Riza.
Riza mengimbau warga Jakarta agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah dan selalu mengutamakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Dia juga meminta kepada aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan penindakan kepada segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Ibu Kota, baik di lingkup kegiatan berusaha maupun yang lainnya.
"Kami minta ada peningkatan penindakan seluruh jajaran untuk menindak siapa saja jenis kegiatan usaha yang melanggar atau kegiatan lainnya," kata Riza.
Riza mengatakan dukungan masyarakat diperlukan dalam pengawasan dan penindakan tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat segera melaporkan segala bentuk pelanggaran prokes yang terjadi di tempat-tempat, baik di perkantoran, pasar, mal dan kafe.
"Semuanya yang melanggar prokes agar dilaporkan supaya kami bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ujar Riza.(ant/put)