Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah).
Sumber :
  • Divhumas Polri

Bareskrim Sita Mobil Tesla 1,5 M yang Dibeli Crazy Rich Medan Indra Kenz saat Tidak Bisa Tidur

Rabu, 9 Maret 2022 - 12:45 WIB

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita mobil Tesla yang dibeli "Crazy Rich" asal Medan, Indra Kenz. Mobil senilai Rp 1,5 miliar itu sempat viral karena dibeli Indra Kenz saat dia tidak bisa tidur.

Selain menyita mobil Tesla milik Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga mengangkut sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus penipuan investasi trading binari option melalui aplikasi Binomo.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan, yang pertama antara lain bukti transfer, kemudian rekap deposit, kemudian penarikan di Binomo, kemudian ada konten video YouTube dari saudara IK (Indra Kenz), kemudian print out legalisir akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," ungkap Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri pada 3 Februari 2022 itu kini sudah masuk ke babak baru. Surat penetapan Indra Kenz sebagai tersangka bahkan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (8/3/2022).

Sejauh ini Bareskrim juga sudah memeriksa belasan orang.

"Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dengan rincian 17 sebagai saksi dan 2 sebagai saksi ahli," tambah Gatot.

Menurut Gatot, total kerugian akibat penipuan yang diduga dilakukan Indra Kenz mencapai puluhan miliar rupiah.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," ungkap Kabagpenum.

Indra Kenz disangkakan melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral