- pmjnews
WN Latvia Pelaku Skimming ATM Beraksi di Jaksel dan Jakbar
Jakarta - Roberts Markarjancs (46) Warga Negara (WN) Latvia pelaku skimming ATM melakukan aksinya di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku Roberts telah melakukan aksinya dari bulan April hingga Mei 2022.
Tersangka melakukan skimming ATM dengan cara menggunakan kartu yang ia dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.
Kartu itu kemudian digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari total uang yang berhasil dicuri.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dimana ia mendapatkan 1,5 persen dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ujar Zulpan.
Aksi Robert berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Pelaku sempat berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Dalam penangkapan tersangka Roberts, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain alat skimmer, kartu ATM dan beberapa telepon seluler.
Roberts telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.(put)