- IG: @officialppdbdki
Cara Daftar PPDB Tingkat SMP di DKI Jakarta
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1 sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
- Sertifikat prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
- Sertifikat prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali bermaterai.
Pengajuan Akun
Setelah melengkapai semua berkas, langkah berikutnya lakukan pengajuan akun yang akan digunakan, untuk pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2.Mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang.
3. Mengisi formulir secara daring.
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
Aktivasi PIN/Token
1. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/ .
2. Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi dengan menambahkan Nomor Peserta dari sistem Sidanira.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lalu memilih sekolah tujuan.
Tahap pemilihan sekolah tujuan
1. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password.
3.Klik tombol "Lapor Diri".
4. Mencetak tanda bukti lapor diri. (mg5/mii)