- PMJNews
Pengemudi Pajero Tersangka Kecelakaan di Pancoran yang Tewaskan Suami-Istri Masih Pelajar
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero tersangka kecelakaan di Pancoran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pengemudi Pajero tersangka kecelakaan di Pancoran berstatus pelajar.
JRS (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, Jumat (27/5/2022).
Ketika peristiwa kecelakaan berlangsung tersangka dalam kondisi tak sadar karena terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.
"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," tutur Dirlantas.
Akibat kejadian ini, pengemudi Mitsubishi Pajero dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah, Rabu (25/5/2022). Korban mencapai 6 orang, dan dua di antaranya yang merupakan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sementara 4 korban lainnya masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. (act)