Sumber :
- pexels.com
Sungguh Keji! Majikan Lakukan Pencabulan ke Pegawainya Selama Tiga Tahun Hingga Melahirkan dan Bayinya pun Dijual
Sabtu, 4 Juni 2022 - 12:19 WIB
PSaat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai mencoba dengan meraba paha korban. Korban yang mendapat ancaman tersebut kemudian disuruh pelaku untuk rebahan.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
Sementara itu Kapolsek Cengkareng mengungkapkan pasal yang akan dijerat oleh tersangka (S) ata perlakuannya.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan ancaman pidana 15 Tahun atau denda Rp 5 Juta"tutup Kompol Ardhie Demastyo. (ind)