- Antara/Anita Permata Dewi
Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA Soal Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Jakarta - DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Wacana cuti melahirkan enam bulan tersebut disambut baik Komnas Perempuan.
RUU KIA dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memenuhi hak maternitas bagi perempuan pekerja.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berpendapat wacana RUU KIA itu memang baik. Akan tetapi, pihaknya meminta jika wacana tersebut diterapkan, maka harus dipastikan tidak berpengaruh terhadap pembinaan karir perempuan pekerja.
Dalam RUU KIA disebutkan bahwa pekerja harus tetap mendapatkan upah meskipun sedang menjalani cuti hamil.
"Dalam RUU sudah disampaikan kalau tiga bulan adalah 100 persen dan tiga bulan berikutnya 70 persen," katanya.
Andy menyadari pasti akan ada tantangan dalam penerapan aturan ini. Salah satu tantangannya adalah bagaimana apabila pekerja tersebut hamil beberapa kali. Jika mendapatkan cuti dalam jangka waktu lama, hal ini bisa merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
Komnas Perempuan meminta pemerintah agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan sumber daya perempuan harus bisa melaksanakan aturan tersebut.