- Ronaldo Bramantyo/tvOne
Buat Paspor Jadi Lebih Mudah dan Cepat Pakai Aplikasi M-Paspor
Wonosobo, Jawa Tengah – Kini, buat paspor jadi lebih mudah dan cepat dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor atau Mobile Paspor. M-Paspor diluncurkan sebagai pengganti aplikasi antrian paspor online.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria mengatakan M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan pengganti paspor secara online.
Kelebihan dari M-Paspor, yaitu menjamin masyarakat bisa mendapatkan antrian untuk layanan pengajuan paspor dan kepastian pemohon dilayani di hari kedatangan yang dipilih, tidak menggunakan kertas (paperless), layanan mudah dan cepat.
"Kini layanan publik, termasuk permohonan pembuatan paspor, beralih ke aplikasi online atau sistem digital. Jadi ketika mengurus penerbitan paspor tidak perlu membawa dokumen banyak berupa kertas foto copy seperti dulu. Istilahnya paperless. Cukup mengunggah dokumen melalui aplikasi M-Paspor," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Dia menambahkan, pemohon paspor cukup meng-upload foto dokumen asli seperti E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah dan surat nikah ke aplikasi M-Paspor menggunakan gadget yang sudah tersambung ke sistem kantor imigrasi.
"Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan masih sama seperti peraturan yang ada. Hanya caranya yang berbeda menggunakan aplikasi mobile," terangnya.
Untuk warga yang hendak membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor tak perlu khawatir jika terjadi kesalahan saat meng-upload dokumen ke aplikasi M-Paspor.
Pasalnya, pihak kantor kantor imigrasi akan ikut membantu warga yang masih kesulitan membuat M-Paspor.
“Sekarang sudah bisa dilakukan mandiri oleh pemohon, namun tetap sistemnya dalam pengawalan kantor imigrasi. Ketika ada ketidaksempurnaan akan kita sempurnakan lagi di kantor secara manual. Jadi tidak perlu khawatir jika ada salah entri tetap kita kawal sampai selesai,” tuturnya.
Meski demikian, pemohon paspor yang memilih cara walk-in (sistem manual) dengan datang ke kantor imigrasi tetap dilayani oleh petugas. Akan tetapi, pemohon harus rela mengantre untuk mendapatkan paspor.
“Jadi untuk pemohon yang terkendala menggunakan teknologi, kantor imigrasi tetap melayani dengan jalur walk-in, hanya saja jalur walk-in kalah sama M-Paspor dalam hal kepastian waktu. Kalau pakai M-paspor pemohon tinggal pilih hari apa pasti terlayani,” pungkasnya. (rbo/nsi)