Jalan Budaya di Jakarta Timur berganti menjadi Jalan Entong Gendut.
Sumber :
  • Antara

Nama Jalan di Jakarta Diubah, Netizen Ungkap Jumlah Dokumen yang Harus Diganti

Kamis, 23 Juni 2022 - 11:47 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta menggunakan sederet nama tokoh Betawi, dalam rangka merayakan Ulang Tahun Ke-495 Jakarta.

Pergantian nama jalan ini dilakukan agar generasi baru dapat mengenal sekaligus mengenang jasa-jasa para tokoh betawi yang telah ikut berperan di masa lalu bagi Jakarta dan juga bagi Indonesia. 

Namun, pergantian nama jalan tersebut mendapat komentar pedas dari netizen. Banyak dari mereka memprotes pergantian nama jalan itu karena akan berdampak pada sejumlah dokumen seperti KTP, KK, SIM, STNK, BPKB, dan lainnya. 

"Mengganti nama jalan di Jakarta secara mendadak tanpa sosialisasi sepintas tidak keluar biaya. Tapi bikin dampak berbiaya gede (materi/non materi): ganti KK, KTP, STNK, BPKB, dan sertifikat akan berubah. Kop surat kantor juga ikut berubah. Seberapa besar penolakan di daerahmu?" kata akun @ulinyusron. 

Bahkan ada yang mendesak badan legislatif daerah untuk menganulir perubahan nama jalan itu.

"DPRD Jakarta harus membatalkan perubahan ganti nama jalan, karena warga akan terbebani biaya-biaya ganti KTP, STNK, BPKB, Sertifikat Tanah, dan harus ke Notaris bikin surat-surat keterangan yang dibutuhkan, siapa yang menanggung biayanya dan makan waktu. Anies jangan menyusahkan rakyat," ujar akun @ChBdmn. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral