PTM di SDN 07 Duri Kepa, Jakbar, Senin (30/8).
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

PTM Terbatas di Jakarta, Polisi Siapkan Skema Cegah Kemacetan

Senin, 30 Agustus 2021 - 10:09 WIB

Jakarta – Enam ratusan sekolah di DKI Jakarta mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8). Untuk mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah titik sekolah yang melaksanakan PTM terbatas itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan skema penjagaan dan penguraian arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan skema itu diterapkan untuk mengatasi kepadatan yang biasanya terjadi di sekitar sekolah.

"Khususnya terhadap sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas," ujar Sambodo, Senin (30/8).

Dia menambahkan, pihaknya mengerahkan 200 personel untuk menjalankan skema tersebut.

Senin pagi ini, 610 sekolah di DKI Jakarta kembali dibuka untuk kegiatan belajar mengajar, setelah berbulan-bulan berlangsung secara daring (online).

Pembukaan sekolah dilakukan seiring dengan penurunan tingkat penyebaran virus corona (Covid-19).

PTM di DKI Jakarta kali ini berlangsung di saat pertambahan kasus baru sudah bisa dikendalikan. Bahkan, tidak ada lagi zona merah DKI Jakarta.

Dalam skala kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan Covid-19, DKI Jakarta kini berada di tingkat (level) 3. Senin ini adalah hari terakhir periode 23-30 Agustus 2021.

Pada PPKM Level 3, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, masih harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu  Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral