Salah satu gerai Holywings di Gading Serpong.
Sumber :
  • via Business Journalism

Menyusul DKI Jakarta, Berikut 6 Kota yang Juga Menutup Gerai Holywings

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:01 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Penutupan ini sebagai buntut dari manajemen Holywings yang diduga melakukan penistaan agama.

Selain arahan Anies, pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.

Selain DKI Jakarta, gerai Holywings di kota-kota lain juga menyusul tutup sementara hingga izinnya dicabut. Berikut daftar kota yang juga menutup gerai Holywings.

1. Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung, Jawa barat menutup sementara dua gerai Holywings atas instruksi Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. Satpol PP Kota Bandung bersama anggota Kepolisian dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendatangi Gerai Holywings di kawasan Pasir Kaliki.

Penyegelan dilakukan untuk mengkaji seluruh izin usaha Holywings. Nantinya jika terdapat pelanggaran, Ridwan Kamil memerintahkan untuk segera ditindak secara tegas. Penutupan sementara ini meliputi semua kegiatan, aktivitas, dan operasional lainnya

2. Semarang

Outlet Holywings yang berada di Kota Semarang Jawa Tengah juga didapati tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan papan nama Holywings sudah tidak lagi terpasang.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan bahwa Holywings yang telah tutup tersebut atas inisiatif pihak manajemen sendiri bukan karena aturan dari Pemkot Semarang. Pemkot Semarang tidak akan melakukan tindakan jika tidak ada pelanggaran.

3. Surabaya

Akibat dari adanya promosi minuman keras mengandung SARA di Holywings Jakarta, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan seluruh outlet Holywings di wilayahnya tutup sementara.

Total ada tiga outlet Holywings di Surabaya yang ditutup sementara sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Gerakan Pemuda Ansor Surabaya. Sehingga Pemda dan Kapolrestabes Surabaya sepakat agar ditutup dulu.

Walikota Surabaya merasa promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings membuat gaduh masyarakat. Penutupan tempat hiburan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kota Surabaya.

4. Tangerang

Baru Saja, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin operasi 3 cabang Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan Holywings sebagai tempat hiburan malam karena dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Zaki menegaskan penutupan tersebut dilakukan secara permanen dan Holywings tidak lagi bisa membuka usaha di wilayah Tangerang. Namun sebelum melakukan penutupan, pemda mengirimkan surat terlebih dahulu ke pihak manajemen.

Gerai Holywings yang berada di kawasan Gading Serpong langsung dicabut izinnya. Sementara, Holywings di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya dihentikan, karena masih dalam pengurusan melalui online.

5. Palembang

Salpol PP Kota Palembang menutup gerai Holywings yang berada di Jalan R Soekamto pada Rabu (29/6/2022). Penutupan ini dilakukan lantaran pihak pengelola yang melanggar beberapa peraturan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi. Namun, penutupan ini sifatnya hanya sementara.

Gerai Holywings Palembang dapat kembali dibuka jika manajemen menyelesaikan masalah tentang verifkasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Dari hasil pemeriksaan, Holywings Palembang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C, tetapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

6. Yogyakarta 

Pemerintah Kabupaten Sleman menutup kafe Holywings Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggaran yang dimaksud adalah usaha tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum. Hal ini terkait promosi miras yang menggunakan nama 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu. (Mzn) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral