Kali Pesanggrahan setelah ditemukan mayat pria di dalam karung,.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan, Polisi: Pelaku Marah Ditendang Korban

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:46 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan di dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial MRIA menghabisi nyawa ABTL karena sering mengalami kekerasan oleh korban.

Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke penginapan untuk menginap.

"Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," kata Endra Zulpan

Zulpan menambahkan, puncak kekesalan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin malam (27/6). Pelaku yang sedang tidur secara tiba-tiba ditendang oleh korban hingga membuatnya kaget dan terbangun.

"Tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan.

Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Dalam perkelahian itu, tersangka melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.

Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lantai yang penuh darah korban. Tersangka kemudian mengambil uang dan telepon genggam korban.

"Selanjutnya tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," tutur Zulpan.

Tersangka membawa mayat ABTL dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan.

Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali.

Tersangka ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ant/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral