- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Satu Keluarga Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, padahal Sedang Urus Bayi yang Sempat Dibuang ke Kali, Wagub DKI: Kita Cari Solusi Terbaik
Jakarta - Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, terancam terusir dari tempat tinggalnya karena ulah mahasiswi berinisial MS (19) yang membuang bayi ke sungai Cipinang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya pengusiran keluarga tersangka dari Rusunawa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu.
"Memang ada aturan ketentuan, keluarga yang tinggal di situ harus keluar. Demikian, karena ini unsur kemanusiaan, kita mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah anak itu, tetapi kan sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman?" jelas Riza pada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Alasan pihak Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mengusir keluarga tersangka adalah rasa kemanusiaan meskipun itu sudah menjadi regulasi aturan yang berlaku.
"Nah ini antara regulasi aturan dan kemanusiaan, saat ini sedang kita cari solusi yang terbaik untuk semuanya. Informasi dari warga di situ, tidak keberatan. Sebab kakek, nenek, dan keluarga lainnya tidak bersalah," lanjutnya.
Riza mengatakan kasus ini terjadi karena satu pihak, sehingga jangan menghukum satu keluarga atas kesalahan satu orang. Tersangka MS juga sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Namun, saat ini MS dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut setelah sebelumnya dirawat di RSCM.
"Prinsipnya kita akan mencarikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua. Untuk anaknya, bagi keluarganya dan masyarakat di situ, dan juga lingkungan rusun," tutupnya.
Kini sang ibu, MS sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak. (gan/ebs)