Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA

PTUN Batalkan UMP DKI, Wagub Riza: Kami Pertimbangkan Banding

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:16 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya.
 
"Itu (pengajuan banding) sedang dipertimbangkan, dalam waktu dekat ini, akan segera diumumkan apakah banding atau tidak," kata Riza, Kamis (14/7/2022).
 
Namun, kata Riza, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berupaya memastikan kesejahteraan buruh.
 
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik dan berupaya untuk menyejahterakan," katanya.
 
Dalam penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), pihaknya akan mencarikan solusi terbaik antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
 
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait UMP dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Dalam putusan PTUN tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
 
Dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/122021).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
 
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (ags/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral