Barang bukti yang disita dalam kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Jakarta.
Sumber :
  • Divhumas Polri

14 Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Ditangkap, Didenda Rp 60 Miliar

Sabtu, 16 Juli 2022 - 10:15 WIB

Pipit mengatakan, tersangka melakukan kegiatan tersebut berpindah-pindah. Dalam satu tempat bisa berkegiatan selama 3-4 bulan. Selanjutnya bakal pindah ke tempat lain jika kegiatan itu telah terendus kepolisian.

"Mereka memanfaatkan tempat-tempat tertentu tempat-tempat baru tentu untuk melakukan kegiatannya," kata Pipit.

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka mendapat keuntungan yang cukup signifikan dan merugikan pemerintah.

Tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (saa/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral