- Kominfo
Tak Hanya WhatsApp, 6 Kategori PSE Ini Wajib Daftar ke Kominfo agar Tidak Diblokir
Pertama, mereka yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik atau aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
"Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial," paparnya.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
"Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik," pungkas Dedy. (pag/nsi)