Sumber :
- Antara Foto
Dibayar Rp 300.000 per Hari, 10 Preman Ini Duduki Tanah Irjen Bambang Daroendrijo, Berawal dari Hutang
Rabu, 20 Juli 2022 - 11:06 WIB
Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)