Dibayar Rp 300.000 per Hari, 10 Preman Ini Duduki Tanah Irjen Bambang Daroendrijo, Berawal dari Hutang..
Sumber :
  • Antara Foto

Dibayar Rp 300.000 per Hari, 10 Preman Ini Duduki Tanah Irjen Bambang Daroendrijo, Berawal dari Hutang

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:06 WIB

Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:21
01:43
33:52
02:21
00:51
01:11
Viral