HR (23), pelaku pembunuhan wanita di Senen, saat diinterogasi Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • Yoga Kuspratomo

Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus, Pemuda Ini Bunuh Perempuan yang Dipesannya dari MiChat

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:36 WIB

Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita di sebuah kamar hotel melati di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ditangkap dalam kurun waktu hanya sekitar 4 jam. Dari hasil interogasi, terungkap mengapa pelaku, HR (23) tega membunuh AF (18) wanita yang dipesannya melalui aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus.

Polisi menangkap HR karena telah menghabisi nyawa AF, wanita yang dipesan melalui MiChat untuk layanan pijat plus-plus.

HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Senen, Senin (25/7/2022) petang, hanya selang 4 jam dari polisi menerima laporan. 

Ia ditangkap ketika hendak melarikan diri.

"Setelah dilaporkan, kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di Stasiun Palmerah di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang-Parung. Di dalam kereta kita dapati pelaku berbaur dengan penumpang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin.

Penangkapan HR bermula dari penemuan mayat di salah satu hotel melati di Kramat Raya.

"Benar ditemukan sesosok mayat jenis kelamin perempuan dengan dugaan kekerasan pada tubuh korban di mana terdapat bekas jeratan di leher. Dari situ kami lakukan upaya pengembangan di mana identitas pelaku kami dapatkan dari resepsionis hotel, lalu kami lakukan pengajaran," tutur Komarudin.

Ternyata, HR dan korban check in di hotel pada Senin dini hari. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat karena HR ingin mendapat pelayanan pijat plus-plus. Namun karena merasa tidak puas dengan layanan korban, HR mengaku emosi.

"Pelaku protes kepada korban atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji. Dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh," tutur Kapolres.

Setelah korban terjatuh, HR menjerat korban dengan tali pengikat kasur. Kemudian ketika korban sudah tak bernyawa, pelaku melucuti harta AD.

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban diantaranya satu buah kalung dan 2 buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP korban," tambah Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (yko/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral