Tangkapan layar akun Snack Video @Rakyatjelata98.
Sumber :
  • Akun Snack Video @Rakyatjelata98

Polisi Gerak Cepat! Pembuat Video Ujaran Kebencian Terhadap Polri di Aplikasi SnackVideo Ditangkap

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:21 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku berinisial AH selaku penyebar konten berupa penghinaan terhadap pejabat Polri melalui akun Snack Video @Rakyatjelata98. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku ditangkap pihaknya di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. 

"Tersangka AH laki-laki ditangkap di rumah kontrakan alamat Jalan Manjahlega, Kota Bandung," kata Zulpan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). 

Dari pantauan tim Tvonenews.com melalui aplikasi Snack Video, akun milik AH yakni @Rakyatjelata98 kerap mengunggah video sejumlah kasus yang ditangani instansi Polri. 

Dari akun tersebut, tim tvOnenews.com mendapati akun tersebut mengunggah 5 video yang berisikan konten miring tentang sejumlah pejabat Polri. 

Zulpan mengatakan modus yang digunakan oleh AH dalam aksinya itu adalah dengan membuat video yang memberikan pemberitaan terkait institusi kepolisian melalui akun media sosial.

Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (raa/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral