Sumber :
- BPMI Setpres
Lengkap! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Larangannya
Senin, 1 Agustus 2022 - 19:04 WIB
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Selain aturan pemasangan, masyarakat perlu mengetahui larangan terhadap bendera Merah Putih.
Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.