- tim tvOnenews/Rizki Amana
Sidang Perdana Gugatan Perdata Holywings Ditunda, Akibat Pihak Tergugat Tak Hadir
Kota Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda penyelenggaraan sidang perdana gugatan Perdata Holywings pada Rabu (3/8/2022).
Penundaan tersebut akibat pihak tergugat yakni PT Aneka Bintang Gading yang menaungi Holywings tak hadir pada sidang perdana gugatan perdata tersebut.
Diketahui, Holywings digugat oleh dua warga yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak pada akhir Juni 2022 lalu.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari promo minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang sempat menghebohkan publik.
"Agenda sidang hari ini sidang perdana, kita sudah mengajukan gugatan kurang lebih satu bulan yang lalu, dipanggil pada hari ini untuk sidang perdana. Panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tapi ternyata para tergugat tidak hadir, jadi ditunda," ucap Kuasa Hukum Penggugat, Hendarsam Marantoko saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (3/8/2022).
Hendarsam mengungkapkan kekecewaan pihaknya terkait adanya penundaan sidang gugatan perdata tersebut.
Akibat mangkirnya pihak tergugat, sidang perdana tersebut bakal kembali digelar pada beberapa pekan ke depan.
"Kita infonya ini ditunda dalam jangka waktu tiga minggu yaitu 24 Agustus 2022 dikarenakan butuh waktu untuk relaas. Karena salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara," ungkapnya.
Sementara itu, Hendarsam memastikan pihak penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar akibat promo minuman beralkohol Muhammad dan Maria.
"Kita mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial Rp 50 miliar, material Rp 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami atau kepentingan prinsipal, tapi akan kami sumbangkan ke Baznas," pungkasnya. (raa/put)