- IST
Kata Roy Suryo soal Momen Tertawa di Acara Klub Mercy: Saya Stres
Jakarta - Mantan Menpora Roy Suryo membuat heboh publik usai terciduk ikut serta dalam kegiatan komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia saat berstatus tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Tim tvOnenews.com yang mendapatkan video berdurasi 30 detik tersebut memperlihatkan sosok Roy Suryo yang hadir pada kegiatan tersebut tertawa bebas.
Tak lupa, penopang leher medis berwarna biru turut digunakan dirinya sembari tertawa bebas bersama para anggota MSBL.
"Hari Minggu (31/7/2022) memang benar saya tampak hadir bersama komunitas MBSL Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Roy Suryo mengatakan kegiatan tersebut merupakan perayaan hari kelahiran anggota MSBL Indonesia yang juga merupakan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna.
Roy Suryo tak menampik kegiatan yang dihadiri itu diwarnai candaan hingga dirinya tertawa terbahak-bahak. Ia pun mengakui tertawa terbahak-bahak merupakan cara menghibur dirinya di tengah stres yang melanda.
"Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak, sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," kata Roy Suryo.
"Namun demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," sambungnya.
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ebs)