Sumber :
- tim tvOnenews/Rizki Amana
Undur Diri Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Nahot Silitonga Kecewa Tak Bertemu Penyidik Bareskrim Polri
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 17:03 WIB
Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas usai baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di rumah singgahnya pada Jumat (8/7/2022).
Penetapan tersangka Bharada E disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (raa/put)