Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ketika Mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brgadir J, Selasa (9/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J atau Tidak? Kapolri: Masih Didalami

Selasa, 9 Agustus 2022 - 21:45 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tim Khusus (timsus) masih terus mendalami mengenai keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam insiden penembakan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.

“Terkait FS (Ferdy Sambo) apakah ikut menembak ini masih dilakukan pendalaman," ujar Kapolri dalam siaran pers, Selasa (9/8/2022).

Diketahui Kapolri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam tersebut.

Kapolri juga mengatakan bahwa Tim Khusus (timsus) menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

"Tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang diberitakan," ujar Kapolri.

Penembakan terhadap Brigadir J tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2-22), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral