- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J atau Tidak? Kapolri: Masih Didalami
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal. Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas.
"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di Mabes Polri.
Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," jelasnya.
Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.
Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.