Sumber :
- Kolase tvonenews.com
Kabareskrim Bantah Pengakuan Bharada E Disuruh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Bukan dari Pengacara, Tapi...
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:43 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)