- IST
Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Cibici, Pospera Desak Pemerintah Ganti Untung Tanah Warga
Jakarta - Ormas Pospera meminta kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri ATR Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan persoalan terhadap warga yang terdampak pembebasan lahan pembangunan jalan tol Cibici (Cibitung-Cilincing).
Keterangan tersebut disampaikan Ketua DPD Pospera Jakarta Sondang Hutagalung terkait permintaan ganti untung warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Menurut Sondang pembangunan nasional harus Tetap menjaga nilai kemanusiaan dan Keadilan magi seluruh Masyarakat
"Pemerintah harus mengakui dan mengganti hak atas tanah warga yang terkena dampak karena warga telah mendiami tempat tersebut lebih dari 20 tahun," kata Sondang dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Menurut Sondang, tidak adil jika BPN dan PUPR menggusur warga hanya diberikan kompensasi senilai bangunan saja sedangkan tanahnya tidak diberikan pergantian.
Sondang menilau BPN tidak boleh berdalil bahwa bahwa warga tidak berhak atas pergantian tanah karena tanah tersebut bukan milik warga.
"Karena dalam UUPA mengatur tanah yang dikuasai oleh seseorang lebih dari 20 tahun secara terus menerus maka bisa diberikan hak kepemilikannya kepada orang tersebut," kata dia.
Warga, kata Sondang, sudah mengajukan proses pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
"Tapi sampi saat ini tidak ada tindak lanjut dari panitia PTSL. Jadi jangan selalu rakyat menjadi korban karena ketidak bereskan birokrasi,"kata dia.
Sondang meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan warga yang terdampak pembangunan jalan tol.
"Pospera dengan tegas meminta kepada menteri PUPR dan Menteri ATR segera menyelesaikan Ganti untung terhadap pembebasan lahan yang terdampak tol. Jika tidak kami (Pospera) dan warga akan mengadukan persoalan ini ke bapak Presiden Joko Widodo, " kata dia.
Sebelumnya warga Kampung Sawah RT 010/Rw 011 Kelurahan Sempet Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menolak dan keberatan menerima uang konsinyasi yang diajukan kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Alasan penolakan dan keberatan kami bersama warga menerima konsinyasi dikarenakan kementerian PUPR hanya membayar uang bangunan saja sementara tanah atau lahan yang telah dikuasai oleh warga selama ini sama sekali tidak dihargai sebagaimana mestinya," kata M Kasmuddin, warga setempat. (ebs)