Idris Ahmad.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, DPRD DKI Ingin Wujudkan Jakarta Jadi Kota Bisnis dan Jasa

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:04 WIB

Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis ketika tak lagi menjadi ibu kota negara.

Pasalnya, menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut, sehingga dia meminta Pemprov DKI juga berusaha mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.

"Salah satu yang sudah jadi gambaran umum kan kita pengin jadi kota bisnis dan jasa ya," tutur Idris usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

Idris mengatakan revisi UU 29 tahun 2007 sangat perlu diperjuangkan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.

"Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada," katanya.

Idris berharap nantinya jika UU 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain di bidang bisnis.

"Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun ke-khususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain," ucapnya.

Sementara Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kekhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam Undang-undang.

"Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (kekhususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah," tuturnya. (ags/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral