- Abdul Gani Siregar
Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Anies Baswedan Ungkap Hal Ini
Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera habis pada 16 Oktober 2022 mendatang atau sekitar 2 bulan lagi. Meski begitu, Anies dengan tegas mengingatkan bahwa posisi Gubernur DKI Jakarta akan selalu ada.
"Gubernur DKI Jakarta tidak dua bulan lagi, Gubernur DKI Jakarta akan selalu ada di provinsi ini. Anies Baswedan yang hanya tinggal dua bulan," ujarnya usai upacara HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Meski begitu, di sisa masa jabatannya berakhir, Anies berharap Jakarta masih terus berkembang lebih baik lagi dari segala sisi.
"Oleh karena itu DKI Jakarta akan terus menjalankan tugasnya untuk memastikan kesehatan tetap terjaga, pendidikan tersedia, peluang kerja lebih luas, kesempatan untuk mendapatkan perekonomian lebih luas," katanya.
Anies pun menyatakan bahwa kondisi Jakarta saat ini sesuai dengan slogan kemerdekaan tahun ini "Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat". Menurutnya, banyak aspek yang telah bangkit dan menunjukkan hasil yang bagus.
"Jadi bangkit itu dalam semua aspek ya, semangatnya meningkat, karyanya lebih banyak. Alhamdulillah indikator-indikator yang kita lihat hari ini menunjukkan bahwa Jakarta memang bangkit lebih cepat. Insyaallah bisa terus," pungkas Anies.
Upacara bendera peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini dipimpin oleh Anies Baswedan selaku inspektur upacara. Dia tampak memakai seragam dinas serba putih, dilengkapi topi pet gubernur berwarna hitam.
Perwira upacara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dan komandan upacara staf Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf. Pembawa baki bendera, Satya Wina Safitri mewakili SMA Budhi Warma II Jakarta Timur. Pembaca Pancasila, Kepala Subbag Tata Usaha Kota Administrasi Jakarta Pusat, Alexander Lembong. Pembacaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian TU Lussy Miftakhirodhiyah. (agr/act)