- Tim tvOne
Tegas! Kamaruddin Simanjuntak Minta Polri Siapapun Polisi yang Menghalangi Kasus Brigadir J Dijadikan Tersangka
Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J. (pmj/ade)