- Tim tvOne/Rizki Amana
Kemarin Gugat Kapolri-Kabareskrim, Kini Deolipa Yumara Minta Maaf dan Minta Damai
Selain itu, Deolipa Yumara juga meminta maaf kepada Komjen Agus bila ada ucapannya yang menyakitkan.
Menurutnya, hal tersebut sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik mengenai masalah sebelumnya.
"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa yang memang kurang berkenan atau menyindir," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, sidang pertama dijadwalkan pada Rabu tanggal 7 September 2022.
"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (16/8) dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.