Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan) dan pihak swasta Andi Desfian.
Sumber :
  • Antara

Jalur Mandiri PTN Rawan Korupsi karena Ajang Jual-Beli Kursi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:13 WIB

Jakarta - Jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri (PTN) rawan praktik korupsi karena menjadi ajang jual-beli kursi.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah menilai, salah satu bukti jalur mandiri rawan praktik korupsi adalah ditetapkannya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi," ujar Herdiansyah dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (22/8/2022). 

Menurut Herdiansyah Hamzah, penerimaan mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri ini sarat dengan transaksi jual beli kursi. Sebab, pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan dan tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa pada jalur mandiri.

"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.

Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, tambah Herdiansyah, juga merupakan bentuk nyata dari kapitalisme pendidikan.

"Kampus kini terlalu profit-oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," imbuhnya, "walhasil, semakin dunia pendidikan mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, semakin rawan dengan praktik korupsi."

KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022, Minggu (21/8/2022).

Sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral