- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Setelah Bertemu Dirtipidum, LPAI Langsung Meluncur ke Mako Brimob, Minta Izin Ferdy Sambo untuk Lindungi Anak-anaknya
Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak, yang terkecil berusia 1,5 tahun.
Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, muncul pemberitaan serta foto-foto yang menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo.
Kondisi tersebut merupakan dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, banyak pihak yang mengatakan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawanthi.
Pendampingan dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Divhumas Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memberikan pendampingan psikologis kepada putra/putri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Disebutkan Dedi bahwa pendampingan tersebut akan diberikan oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri. Korps Bhayangkara memiliki Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri bertugas mendukung tugas operasional kepolisian.
Sementara, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo juga korban yang wajib untuk dilindungi.