Ketua LPAI Seto Mulyadi Datangi Mako Brimob Untuk Bertemu Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Setelah Bertemu Dirtipidum, LPAI Langsung Meluncur ke Mako Brimob, Minta Izin Ferdy Sambo untuk Lindungi Anak-anaknya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:15 WIB

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan pihaknya mendapat respons baik setelah bertemu Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan bergegas menemui Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin.

"Jadi, hasil pertemuan tadi kami diterima dengan baik. Rekomendasi Pak Andi sekarang kami ingin ke Mako Brimob bertemu Pak FS (Ferdy Sambo-red)," ujar Seto Mulyadi di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022). 

Pria yang akrab disapa dengan Kak Seto itu menjelaskan bahwa kedatangan LPAI bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo guna meminta izin terkait perlindungan kepada anaknya. 

Sebab, dia menekankan anak-anak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi tetap memerlukan perlindungan meski status keduanya sebagai tersangka. 

"Jadi, ya, ini bukan soal anak jenderal, melainkan anak-anak itu amanat undang-undang untuk mendapat perlindungan," tegasnya. 

Selain itu, Kak Seto mengatakan bakal bernegosiasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perlindungan bagi anak-anaknya. 

Dia menekankan hal itu merupakan tindakan awal LPAI dalam merespons masalah tersebut. 

Irjen Pol Ferdy Sambo (Humas Polri)

"Ya, ini langsung ke Mako, ketemu Pak FS. Agendanya minta izin untuk bertemu anak-anaknya terlebih dahulu," kata Kak Seto.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat tekanan seusai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketua LPAI Seto Mulyadi bergegas datang ke Bareskrim Polri, seusai mendapat izin dari Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.  

"Kemarin, kami dapat petunjuk untuk menghubungi Bapak Dirtipidum, Bapak Andi Rian dan beliau berkenan menerima saya jam 1 siang tadi," ujar Seto Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2022). 

Kak Seto menjelaskan kedatangannya ingin menanyakan seberapa jauh Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram @divpropampolri)

Sebab, dia melihat setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka, anak-anak itu mendapat perundungan secara masif di media sosial, bahkan di kehidupan. 

"Kami hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri melindungi warganya sendiri. Itu artinya warga ini ialah anak (Ferdy Sambo-red) yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," jelasnya.  

Selain itu, Kak Seto mengatakan pihaknya memantau perkembangan situasi psikologis anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Menurutnya, anak-anak tersebut sejauh ini kerap mendapat perlakuan buruk akibat kasus yang menyangkut orang tuanya. 

"Beberapa putra dan putri FS (Ferdy Sambo) ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat," imbuhnya.  

Kak Seto sempat menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.

"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak, yang terkecil berusia 1,5 tahun.

Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, muncul pemberitaan serta foto-foto yang menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo. 

Kondisi tersebut merupakan dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Menanggapi hal tersebut, banyak pihak yang mengatakan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawanthi.

Pendampingan dari Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Divhumas Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memberikan pendampingan psikologis kepada putra/putri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Disebutkan Dedi bahwa pendampingan tersebut akan diberikan oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri. Korps Bhayangkara memiliki Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri bertugas mendukung tugas operasional kepolisian. 

Sementara, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo juga korban yang wajib untuk dilindungi. 

Menurut Maulina, anak-anak seperti anak-anak pada umumnya melek terhadap internet dan memegang gawai, tentunya pemberitaan terkait dengan kedua orang tuanya bisa terpantau dengan mudahnya. 

Hal ini tentu membuat anak-anak tersebut bingung, panik, ketakutan, sedih, dan bercampur aduk semua perasaan menghadapi cobaan.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Ist)

"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa ke sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orang tua mereka sebagai tersangka," kata Maulina.  

Dia berpendapat bahwa anak-anak Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan dan bantuan, baik dari Polri, Komnas HAM, maupun Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.  

Apa yang dialami anak-anak Ferdy Sambo, kata Maulina, merupakan ekses dari krisis yang terjadi di tubuh Polri yang tidak bisa dihindari.  

"Mereka adalah korban perbuatan orang tuanya yang juga punya hak untuk melanjutkan kehidupan. Mereka berhak mendapatkan pendampingan secara psikologis, berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan publik, dan berhak melanjutkan sekolah," kata Maulina.  

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan media untuk memblur wajah anak-anak Ferdy Sambo ketika menggunakan foto sebagai pelengkap berita.  

"Kalau pasang ilustrasi anak-anak Sambo, tolong diblur mereka tidak salah," kata Bambang. 

Perlindungan dari KPAI

KPAI (tim tvOne)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI berkomitmen lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi dari netizen maupun masyarakat. 

KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melindungi anak-anak tersebut dari perundungan atau bully, maupun stigmatisasi masyarakat atau warganet. 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perundungan dari Netizen dan lingkungan sekolah. 

"Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangannya, senin, (22/8/2022).  

Menurut dia, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya tentu harus mendapatkan perlindungan khusus oleh Pemerintah. 

Hal itu sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.  

Perlindungan khusus bagi anak, kata dia, dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial. Serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka. (lpk/toz/kmr/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral