Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ini Jawaban Kapolri Ketika Ditanya Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:13 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Beberapa anggota penasaran dengan motif Ferdy Sambo membunuh ajudannya yang masih menjadi misteri. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit menjawab bahwa hal itu akan terungkap di persidangan. 

"Untuk lebih jelasnya, nanti diungkapkan di pengadilan," ucap Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Kapolri berharap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi semuanya akan menjadi jelas.

“Terkait motif ini, sementara kami ini baru mendapatkan keterangan dari FS, kami masih memeriksa ibu PC sehingga nanti apa yang kami dapat apakah berubah atau tidak dengan demikian kami bisa mendapatkan satu bulatan mengenai masalah ini,” kata Kapolri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah kepada Brigadir J akibat peristiwa tersebut sehingga merencanakan pembunuhan. 

Menurut Sigit, pengakuan Ferdy Sambo sang ajudan yakni Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya. 

"FS marah atas laporan dari istrinya (Putri Candrawathi,red) terkait peristiwa di Magelang," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sebanyak 97 Personel Telah Diperiksa

Kapolri mengatakan personel Polri yang telah diperiksa hingga kini terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).

Sigit kemudian merinci, 35 personel yang melanggar kode etik itu erasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Dari 35 personel tersebut dikatakan Sigit sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 

Sedangkan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kini hanya tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," katanya.

Sigit berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” tandas Sigit. 

Sebanyak 24 Personel Dimutasi

Sebanyak 24 personel Polri yang diduga melanggar kode etik atas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo telah dimutasi oleh Kapolri.

Mutasi tersebut tertulis dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

24 personel Polri dimutasi tersebut berasal dari berbagai satuan kerja yaitu Divpropam, Bareskrim, Korbrimob BKO Propam, Polda Metro / Polres Jaksel, Polda Jateng BKO Propam.

Berdasarkan telegram rahasia nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022, berikut 24 personel Polri yang dimutasi Kapolri.

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divisi Propam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.

(lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral