Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Kasus Brigadir J, Habiburokhman: Jangan Sampai 'Gebyah Uyah' dalam Mengungkap Kasus

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:34 WIB

Dia juga mendukung langkah tegas Kapolri agar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya karena hal itu juga penting untuk mengembalikan citra Polri yang presisi.

"Semoga badai (kasus Ferdy Sambo) ini segera dapat berlalu dan keadilan keluarga korban bisa  terpenuhi," jelas Habiburokhman. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan  terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (pag/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral