Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Kasus Brigadir J, Habiburokhman: Jangan Sampai 'Gebyah Uyah' dalam Mengungkap Kasus

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:34 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman turut mempertanyakan mengenai motif dan latar belakang atas dugaan pembangunan berencana Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan adanya kasus yang menjerat petinggi kepolisian itu, Habib mengungkap saat ini merupakan momentum yang tepat bagi institusi Polri untuk mengembalikan citra mereka yang turun di masyarakat.

Dia menyarankan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J itu secara terbuka tanpa ada diskriminasi dengan menghukum yang salah dan memberi hukuman yang setimpal.

"Momentum ini dimulai dengan bagaimana mengungkap kasus ini  tanpa ada diskriminasi, siapapun yg salah dihukum, jangan ada yang diselamatkan karena bisa tercium," tegas Habiburokhman.

Habib juga mengimbau pada Kapolri agar tidak  sampai latah dan 'gebyah uyah',  yang artinya orang yang tidak bersalah lalu ikut terhukum dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.

Motif dan latar belakang pembunuhan tersebut juga menjadi penting untuk diungkap ke publik. Sebab menurutnya motif yang belum jelas dapat membuat publik berspekulasi macam-macam.

"Akan bagus juga dimulai saat ini disebutkan motifnya, karena berkembang kemana-mana, ada yang bilang soal bunker-bunker yang viral (di rumah Ferdy Sambo).Jadi tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," imbuhnya.

Dia juga mendukung langkah tegas Kapolri agar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya karena hal itu juga penting untuk mengembalikan citra Polri yang presisi.

"Semoga badai (kasus Ferdy Sambo) ini segera dapat berlalu dan keadilan keluarga korban bisa  terpenuhi," jelas Habiburokhman. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan  terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (pag/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral