- tim tvOne
Akhir Masa Jabatan, Anies Baswedan: Ada Awal Ada Akhir
Semua hal sudah tertuang dalam RPD yang diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Mengikuti alur yang telah ditetapkan.
"Karena itu tadi saya sampaikan di dalam paparan ada slide tentang RPD sampai 2026. Itu lah yang harus menjadi pegangan bagi siapa pun Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya," jelasnya.
Anies tidak menanggapi lebih lanjut soal kriteria khusus Pj Gubernur yang tepat menggantikan posisinya.
"Terkait dengan nanti siapanya, dan lain-lain, saya komentar berikutnya aja," pungkas Anies.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.