Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • tim tvOne

Akhir Masa Jabatan, Anies Baswedan: Ada Awal Ada Akhir

Kamis, 1 September 2022 - 16:43 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Pejabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikan posisinya sampai tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022. Politisi non parpol ini mengatakan tidak ada kriteria khusus untuk Pj Gubernur.

Menurut Anies Baswedan, proses yang terjadi saat ini dianalogikan seperti bagian dari siklus kehidupan, ada awal dan ada akhir.

"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal, ada akhir. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Namun salah satu tugas utama yang harus diemban oleh Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau sekarang berubah menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

"Jadi ada RPJMD, namanya sekarang RPD sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan," tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas mengatakan bahwa pemimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa bekerja mengikuti selera masing-masing.

Semua hal sudah tertuang dalam RPD yang diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Mengikuti alur yang telah ditetapkan.

"Karena itu tadi saya sampaikan di dalam paparan ada slide tentang RPD sampai 2026. Itu lah yang harus menjadi pegangan bagi siapa pun Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya," jelasnya.

Anies tidak menanggapi lebih lanjut soal kriteria khusus Pj Gubernur yang tepat menggantikan posisinya. 

"Terkait dengan nanti siapanya, dan lain-lain, saya komentar berikutnya aja," pungkas Anies.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral