Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Tanggapan Anies Baswedan Perihal Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Kepala Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 17:05 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran lantaran namanya disorot berlebihan padahal tidak hanya Kepala Daerah DKI Jakarta saja yang masa jabatannya berakhir.

"Jelas bahwa prosesor yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir 2022. Heran kok Jakarta yang jadi berita," ketus Anies Baswedan saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Maka dari itu politisi non parpol ini mengimbau media untuk memberikan berita yang dapat mencerahkan masyarakat. 

Hal ini terjadi lantaran Anies protes banyak media yang salah kaprah perihal masa jabatannya yang berakhir. 

"Perhatian bagi semuanya dan bantuk untuk memberikan info yang mencerahkan, bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan yang kurang produktif," ungkapnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022, sementara rapat paripurna digelar pada 13 September 2022.

"Pertama jangan ngeprank. Masa headlinenya tanggal 13 September (Anies diumumkan masa jabatannya berakhir) itu kan ngeprank. Jadi buat teman-teman, saya usul clickbait penting, barangkali Anda meningkatkan traffic juga penting, tapi tingkatkan lah dengan cara yang baik dan benar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mewakili pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemendagri dengan sebaik-baiknya.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).

Ada pun Surat Edaran tersebut merupakan amanat dari pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.

Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza. (agr/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral