Sumber :
- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Wagub DKI Riza Patria Hormati Keputusan DPRD DKI Jakarta Usul Tiga Kandidat Pj Gubernur
Kamis, 1 September 2022 - 17:26 WIB
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)