Sumber :
- tim tvOne
Ini Cara Pihak Imigrasi Bandara Soetta Cekal Kepergian Putri Candrawathi
Kamis, 1 September 2022 - 17:33 WIB
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," ungkapnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Namun karena alasan memiliki anak yang masih kecil, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. (raa/put)