Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Cara Pihak Imigrasi Bandara Soetta Cekal Kepergian Putri Candrawathi

Kamis, 1 September 2022 - 17:33 WIB

Tangerang, Banten - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengatakan telah menerima data pencekalan Putri Candrawathi untuk bepergian ke luar negeri. 

Hal itu disampaikan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburrahman. 

"Sudah ada di cekal online kita. Kalau di data kita sejak 23 Agustus (2022)," katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Kamis (1/9/2022).

Habiburrahman menuturkan data online tersebut menjadi dasar para petugas Imigrasi Bandara Soetta untuk melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. 

Menurutnya para petugas bakal melakukan pemeriksaan melalui pendeteksi wajah hingga dokumen untuk melakukan perjalanan luar negeri. 

"Ya kan ada Bandara Soekarno Hatta ada cekal online yang pakai wajah, pasti ke deteksi, kan ada perangkat kita. Untuk memonitor pergerakan orang. Secara ini langsung ke deteksi, kalau dia masuk. Sudah dis untuk melintas ke luar negeri, kalau sudah masuk data cekal online," ungkapnya. 

Sementara itu, Habiburrahman memastikan pihaknya bakal melakukan pengamanan jika didapatinya keberadaan Putri Candrawathi untuk pergi ke luar negeri. 

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," ungkapnya. 

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Namun karena alasan memiliki anak yang masih kecil, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral