- tim tvOnenews/Rizki Amana
Kompol BW Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Humas : Ajukan Banding
Jakarta - Sidang etik oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo (BW) salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, BW terbukti melanggar kode etik dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo di Gedung TNCc Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022) malam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," katanya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan kendati adanya pemutusan tersebut, BW mengajukan banding terhadap putusan sidang etik KKEP.
Namun, Kompol BW memilih mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diketuk sidang etik KKEP pada hari ini.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
Adapun sidang etik KKEP tersebut berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 21.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri.
Diketahui, tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Irfan Widyanto.
Sementara, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (raa/put)